BERITAINTERMEDIA.COM,WAJO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi kredit fiktif bank plat merah. Jumat 17 Januari 2025
Ke lima tersangka tersebut yakni, masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung
Kepala Kejakasaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun menyampaikan bahwa para tersangka akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan
“Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI) “. Ucapnya
Disampaikan bahwa masing masing tersangka memiliki peran berbeda beda, ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.
” Ke 5 tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung ” ungkapnya
Disebutkan bahwa kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu, dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan
Disampaikan bahwa, dalam kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak kurang lebih 700 juta rupiah(humas kejari Wajo)