BERITAINTERMEDIA.COM,Wajo – Petani jagung mengeluhkan sulitnya menjual hasil panen mereka ke gudang Perum Bulog, meskipun harga pembelian pemerintah (HPP) telah ditetapkan oleh Bappanas sebesar Rp5.500 per kilogram. Standar kualitas dan persyaratan ketat yang diberlakukan Bulog dinilai menjadi penghalang utama.
Berdasarkan regulasi kemitraan, penyerapan jagung oleh Bulog hanya bisa dilakukan melalui usaha penggilingan atau pabrik penggilingan, serta kelompok tani (Poktan) yang telah terdaftar sebagai mitra resmi. Untuk menjadi mitra, pelaku usaha harus mengisi formulir, lolos verifikasi, dan memiliki fasilitas penggilingan sesuai ketentuan. Sementara Poktan harus memiliki struktur resmi yang terdaftar di dinas pertanian, serta pernyataan kesediaan anggotanya menjual jagung melalui pihak yang ditunjuk.
Bulog mensyaratkan jagung yang dibeli memiliki kadar air 18–20% dengan harga HPP Rp5.500. Namun, jagung yang masuk ke gudang Bulog untuk Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) harus memenuhi standar SNI, yaitu kadar air 14%, aflatoksin maksimal 50 ppb, dan bebas sampah atau tongkol. Proses pembersihan dan pengeringan ini kerap membuat berat jagung menyusut, sehingga pihak penggilingan enggan menanggung risiko kerugian.
“Kalau dibawa ke penggilingan, ada rendemen yang berlaku. Sampah diblow saja sudah susut beberapa persen, lalu dialihkan ke kadar air 14% susut lagi beberapa persen. Makanya kami arahkan Rp6.400 di pintu gudang Bulog dengan standar SNI,” menurut Assisten bagian pengadaan Bulog wajo.
Bulog Wajo beralasan, syarat ketat tersebut penting untuk menjaga kualitas jagung yang disimpan lama dalam gudang. Jagung yang tidak bersih atau tidak sesuai kadar air berpotensi memicu hama dan kerusakan selama penyimpanan.
Namun, syarat ini justru dianggap menjadi “tembok besar” bagi petani untuk mengakses pasar Bulog. Risiko penolakan jika kualitas tidak memenuhi standar membuat petani ragu untuk mencoba.
Sade, seorang petani jagung, mengaku lebih memilih menjual panen ke pengumpul meski dengan harga lebih rendah.
“Memang harga di Bulog tinggi, tapi susah dan rumit sekali. Biaya tambahan seperti deros Rp200 per kilo, ongkos ojek, buruh, rental truk, belum potongan pajak. Jadi kami lebih baik ke pengumpul saja,” tuturnya.
Menurut Direktur eksekutif solidaritas aktivis muda indonesia (SAMI) hardiansyah membeberkan bahwa harga HPP Petani itu hanya ilusi dan berpotensi ada permainan antara Bulog dengan pihak penggilingan” Proses penerimaan jagung ini di duga hanya akan menjadi milik orang-orang atau pengusaha tertentu, bagaimana mungkin standar SNI penerimaan jagung ini mau di terapkan ke petani.?, sedangkan kita tau sendiri mengurus kebun saja mereka mengeluarkan biaya yg tidak sedikit”. Tuturnya