Inter Media
No Result
View All Result
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event
Inter Media
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event
No Result
View All Result
Inter Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Konsumen Keluhkan Penagihan Tidak Wajar Diduga Dilakukan Oknum DC PT Adira Finance Sengkang

by Penulis Intermedia
19 June 2025
in Uncategorized

BERITAINTERMEDIA. COM-WAJO-Sengkang Sejumlah konsumen Adira Finance mengeluhkan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Debt collector (DC) dalam proses penagihan. Keluhan tersebut meliputi nada bicara yang tinggi, ancaman penyitaan yang tidak sesuai prosedur, dan penagihan di luar jam kerja yang diperbolehkan. (Selasa 17-06-2026)

Salah seorang konsumen Warga Kecamatan Tempe Aco Sengkang mengaku merasa tertekan dengan cara penagihan yang dilakukan oleh oknum DC yang tiba tiba mendatangi rumahnya “Dia terus ngotot dan mengancam akan menyita kendaraan dan meminta uang pembatalan penarikan 15 juta rupiah

BacaJuga

Dewan Minta Inspektorat Awasi Ketat Proyek Rujab Bupati dan Jalan Sawerigading

Wabup Dony Buka Musrenbang RPJMD Bolmong 2025–2029

“Kalau nunggak kan harusnya SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, ada putusan pengadilan, barulah bisa eksekusi. Ini putusan pengadilan untuk eksekutornya belum didaftarkan, jadi nggak bisa dieksekusi, padahal saya sudah menjelaskan akan segera membayar tunggakan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan tersebut Pemerhati Kabupaten Wajo Hasan Basri,S.H menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini dan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum DC , Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan setiap
orang yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.

Pencurian dalam perumusan Pasal 362 KUHP yaitu mengambil sesuatu barang berwujud maupun tidak berwujud yang sama sekali atau sebahagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan sengaja dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Pasal pemerasan ini dikategorikan sebagai tindak pidana. Lebih lanjut, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain.

Sampai saat ini nasabah belum melaporkan ke APH ,guna menunggu klarifikasi dari pihak PT. Adira Finance Sengkang
Nasabah merasa di rugikan sampai berita ini dirilis

Adira Finance melalui perwakilannya memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan dugaan pemerasan oleh oknum debt collector (DC) yang sempat beredar di masyarakat. Tuduhan tersebut dinyatakan tidak benar dan telah diluruskan oleh pihak internal perusahaan.

Herman selaku Account Receivable Head (ARH) Adira menyampaikan bahwa DC yang bertugas di lapangan telah dibekali dengan surat tugas resmi nomor: 073925C01753, dan mereka diturunkan dengan arahan untuk melakukan pendekatan secara harmonis, humanis, dan profesional.

“Terkait isu pemerasan yang menyeret nama petugas kami, saya tegaskan itu tidak benar. DC kami hanya datang untuk menyampaikan pemberitahuan secara baik-baik. Tidak ada unsur tekanan maupun kekerasan dalam tindakan mereka di lapangan,” tegas Herman.

Lebih lanjut, Dikonfirmasi pihak DC menjelaskan bahwa kedatangan kami tersebut untuk melakukan penyitaan sementara terhadap unit kendaraan yang telah menunggak selama 6 bulan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerusakan pada unit, misalnya lecet atau kehilangan, yang justru merugikan konsumen.

“Kami justru menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka kami sampaikan secara baik, kami ajak bicara, dan kami konfirmasi ke pihak konsumen. Karena faktanya, selama 2 bulan terakhir ini tidak ada konfirmasi atau itikad baik dari pihak ACO untuk datang ke kantor Adira,” tambahnya.

Adira Finance menegaskan bahwa seluruh proses penagihan dilakukan sesuai dengan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta selalu mengedepankan prinsip komunikasi dan pendekatan persuasif.

Herman juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu memeriksa legalitas serta identitas petugas di lapangan.

“Kami tetap terbuka jika ada pihak yang merasa perlu menyampaikan pengaduan. Namun kami juga ingin menjaga nama baik dan profesionalisme petugas kami yang telah menjalankan tugas sesuai SOP,” tutupnya.

(Cender)

 

Berita Terkait

Uncategorized

Dewan Minta Inspektorat Awasi Ketat Proyek Rujab Bupati dan Jalan Sawerigading

17 July 2025
Uncategorized

Wabup Dony Buka Musrenbang RPJMD Bolmong 2025–2029

17 July 2025
Uncategorized

Sukses Turunkan Angka Stunting Di Bolmong,Wabup Dony Lumenta Terima Penghargaan Dari Pemprov Sulut

17 July 2025
Uncategorized

Bupati Bolmong Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus Komaling Tunjuk Putra BMR jadi Sekda Provinsi Sulut

16 July 2025
Uncategorized

Hadiri Paripurna DPRD Wajo, Bupati Andi Rosman Pamer Pencapaian WTP

16 July 2025
Uncategorized

Kapolsek, Danramil, dan Lurah,CamatTanam Jagung di Tomodi Dukung Ketahanan Pangan 2025

16 July 2025
Next Post

Ketua Komisi III DPRD Wajo Desak Penindakan Tegas Tambang Ilegal: Rusak Lingkungan, Tak Beri Kontribusi Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Titik pertama Reses Amran Warga Keluhkan jalan puluhan Tahun tak di benahi

    Titik pertama Reses Amran Warga Keluhkan jalan puluhan Tahun tak di benahi

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Proyek Rehab Asrama Hipermawa Jadi Sorotan, Ada Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Anggaran

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Perusahaan Maskapai Terbesar Di Indonesia Lion Air Mulai Buka Slot Penerbangan di Bandara Lolak

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pasangan Calon AR RAHMAN Dominasi Debat Pertama Pilkada Wajo dengan Visi Misi Perubahan untuk Wajo yang Lebih Baik

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kondisi Ruas Jalan Tellesang – Marannu Butuh Perhatian, Warga Minta Herman Arif Perjuangkan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bupati dan Wakil Bupati Wajo Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Disponsori Drs. Andi Muawiyah Ramli,M.Si Anggota Komisi X DPR RI Sulsel II, Yayasan Andin Mandiri Mengadakan Aksi Sosial dibulan Ramadhan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta © 2024 - Inter Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event

Hak Cipta © 2024 - Inter Media