BERITA INTERMEDIA. COM, WAJO-Polres Wajo, Sulawesi Selatan menetapkan Rizal Kusen (RK) sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. RK ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pekan lalu.
“Iya sudah (tersangka). Hasil gelar perkara kita menetapkan satu tersangka yakni RK,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo Ipda Tachya saat ditemui di Mapolres Wajo, Senin 19 Mei 2025.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memeriksa saksi ahli dan beberapa saksi lainnya. Hasilnya, ditemukan tindakan melawan hukum.
“,Dari rangkaian penyidikan ini untuk sementara kita tetapkan satu orang tersangka. Tapi tidak menurut kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” jelasnya.
Hari ini rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap RK.
“Kita akan periksa hari ini sebagai tersangka,” kata Tachya.
Hanya saja apakah RK akan langsung ditahan atau tidak, Tachya tak mau memastikan.
“Kita lihat nanti saja prosesnya apakah lansung dilakukan penahanan atau bagaimana,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tambang ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kota Sengkang, adalah milik seorang pengusaha bernama K. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi ahli, ditemukan indikasi melawan hukum dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Satreskrim Polres Wajo telah memeriksa beberapa orang saksi dan termasuk menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyeret salah satu oknum pengusaha tambang tanah urug yakni RK.
Kasus penambangan tanah urug ilegal tersebut ada dua yang tengah berjalan kasusnya. Keduanya terpisah namun tetap berkaitan.
Keduanya yakni kasus tambang tanpa izin yang berjalan di unit Tipidter Satreskrim dan kasus pelaporan terkait pemerasan yang ditangani unit Pidum Satreskrim Polres Wajo.
Ipda Muhlis Kanit Pidum Satreskrim Polres Wajo yang dihubungi sebelumnya mengatakan, kasus dugaan pemerasan terkait tambang saat ini tengah ditangani. Ia mengaku telah melakukan pemanggilan sejumlah pihak.
“Beberapa alat bukti yang sempat disita di antaranya 1 unit loader Komatsu, 1 unit excavator Komatsu pc 200, 2 unit mobil dump truk dan 1 buku catatan pengeluaran,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, alat berat yang sempat disita kabarnya telah dikembalikan ke pemiliknya. Barang bukti dikembalikan dengan alasan pinjam pakai sambil menunggu proses hukum berjalan.
Info pedoman