BERITAINTERMEDIA.COM,WAJO — Pemerintah Kabupaten Wajo mengambil langkah strategis dalam menata birokrasi berbasis kinerja. Melalui surat bernomor 800.1.4/2576/BKPSDM tertanggal Juli 2025, Bupati Wajo Andi Rosman menginstruksikan pelaksanaan seleksi uji kompetensi jabatan administrator bagi seluruh pejabat setingkat Eselon III.a dan III.b di lingkungan Pemkab Wajo.
“Dalam rangka mendukung manajemen talenta dan pembinaan ASN, akan dilaksanakan seleksi uji kompetensi jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo,” ungkap Bupati Rosman dalam surat tersebut.
Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional, yakni Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Uji kompetensi ini menjadi bagian penting dari upaya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Selain menjadi wadah pembinaan karier, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara dan memastikan pelaksanaan sistem merit berjalan secara utuh.
Uji kompetensi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 di Kantor Regional V BKN Makassar. Dalam suratnya, Bupati meminta kepada seluruh kepala unit kerja untuk menugaskan pejabat administrator yang memenuhi syarat agar mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Adapun syaratnya, peserta wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV, serta pangkat paling rendah Penata Tingkat I (Golongan III/d) dengan masa kerja dua tahun untuk jabatan eselon III.b, atau pangkat Pembina (Golongan IV/a) untuk eselon III.a.
Yang menarik, Pemkab Wajo tidak memberi ruang bagi ketidaksiapan. “Terhadap pejabat administrator (Eselon III.a dan III.b) yang tidak mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi jabatan administrator, dianggap mengundurkan diri dari jabatan,” tegas Bupati Rosman.
Uji kompetensi ini menegaskan bahwa jabatan bukan hadiah, tapi amanah yang harus diuji dan dibuktikan secara objektif. Pemkab Wajo mendorong aparatur untuk terus tumbuh, berkompetisi sehat, dan membuka jalan bagi regenerasi yang profesional.
Di tengah arus reformasi birokrasi, kebijakan ini mencerminkan komitmen daerah dalam membangun ekosistem kerja yang adil, meritokratik, dan siap menjawab kebutuhan publik secara nyata.(Humas Pemda Wajo)