Inter Media
No Result
View All Result
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event
Inter Media
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event
No Result
View All Result
Inter Media
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dewan minta Aph Di minta tambang Galian C Diduga Beroperasi Tampa Izin di Tanrongi dan lain di tindak

by Penulis Intermedia
18 July 2025
in Uncategorized

BERITAINTERMEDIA.COM,WAJO-Aktivitas penambangan tanah urug atau galian C yang terletak di Desa Tanrongi, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga.

Warga menilai, aktivitas tambang tersebut dapat merusak infrastruktur jalan serta mengabaikan dampak lingkungan.

BacaJuga

Cepat Tanggap, Bupati Andi Rosman Turun Langsung Beri Bantuan Korban Kebakaran di Wiringpalennae Wajo

Dewan Minta Inspektorat Awasi Ketat Proyek Rujab Bupati dan Jalan Sawerigading

” Pastinya jalan akan semakin hancur dengan adanya truk dengan muatan berat yang lalu lalang melintas,” ucap salah satu warga yang enggan dimediakan namanya. Jumat, (18/07/25)

” Pihak penambang harusnya peka terhadap pentingnya pelestarian lingkungan, kalau begini terus pasti warga sekitar yang akan terkena dampaknya,” sambungnya.

 

 

Selain itu, lokasi tersebut juga diduga kuat tidak memiliki dokumen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan dasar untuk melakukan pertambangan.

Untuk itu, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar melakukan penindakan terhadap oknum yang telah melakukan aktivitas pertambangan di Desa Tanrongi.

“,Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan dari Partai Gelora Amran menilai, kegiatan pertambangan tanpa IUP sering disebut sebagai pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) merupakan tindakan kejahatan lingkungan.

” Selain melanggar hukum, pertambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya

Melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Kegiatan pertambangan tanpa IUP melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” Pungkasnya

 

Berita Terkait

Uncategorized

Cepat Tanggap, Bupati Andi Rosman Turun Langsung Beri Bantuan Korban Kebakaran di Wiringpalennae Wajo

18 July 2025
Uncategorized

Dewan Minta Inspektorat Awasi Ketat Proyek Rujab Bupati dan Jalan Sawerigading

17 July 2025
Uncategorized

Wabup Dony Buka Musrenbang RPJMD Bolmong 2025–2029

17 July 2025
Uncategorized

Sukses Turunkan Angka Stunting Di Bolmong,Wabup Dony Lumenta Terima Penghargaan Dari Pemprov Sulut

17 July 2025
Uncategorized

Bupati Bolmong Apresiasi Gubernur Yulius Selvanus Komaling Tunjuk Putra BMR jadi Sekda Provinsi Sulut

16 July 2025
Uncategorized

Hadiri Paripurna DPRD Wajo, Bupati Andi Rosman Pamer Pencapaian WTP

16 July 2025
Next Post

Cepat Tanggap, Bupati Andi Rosman Turun Langsung Beri Bantuan Korban Kebakaran di Wiringpalennae Wajo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Titik pertama Reses Amran Warga Keluhkan jalan puluhan Tahun tak di benahi

    Titik pertama Reses Amran Warga Keluhkan jalan puluhan Tahun tak di benahi

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Proyek Rehab Asrama Hipermawa Jadi Sorotan, Ada Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Anggaran

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Perusahaan Maskapai Terbesar Di Indonesia Lion Air Mulai Buka Slot Penerbangan di Bandara Lolak

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pasangan Calon AR RAHMAN Dominasi Debat Pertama Pilkada Wajo dengan Visi Misi Perubahan untuk Wajo yang Lebih Baik

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Kondisi Ruas Jalan Tellesang – Marannu Butuh Perhatian, Warga Minta Herman Arif Perjuangkan

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bupati dan Wakil Bupati Wajo Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Disponsori Drs. Andi Muawiyah Ramli,M.Si Anggota Komisi X DPR RI Sulsel II, Yayasan Andin Mandiri Mengadakan Aksi Sosial dibulan Ramadhan

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta © 2024 - Inter Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Lokal
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Iklan & Event

Hak Cipta © 2024 - Inter Media