
BERITAINTERMEDIA.COM,WAJO -Pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara hasil pemungutan retribusi oleh juru parkir dengan jumlah yang disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar informasi, pengelolaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan melalui UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan dengan melibatkan juru parkir yang ditugaskan pada sejumlah lokasi parkir.
Dalam dokumen tersebut disebutkan terdapat 27 lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi tempat pemungutan retribusi. Dinas Perhubungan setiap bulan menerbitkan surat tugas kepada 27 Koordinator Parkir dan 125 juru parkir untuk melaksanakan pemungutan retribusi.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan penerimaan menunjukkan bahwa nilai setoran dari koordinator parkir kepada Bendahara Penerimaan lebih rendah dibandingkan target setoran yang telah ditetapkan.
Tercatat sejak 2024 dan 2025 terdapat potensi pendapatan yang tidak masuk kekas daerah dalam bentuk PAD yakni berdasrkan hasil LHP BPK tahun 2025 sebesar Rp.1,736 M
“ Jadi yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar 1,736 M itu adalah akumulasi dari Tahun 2024 dan 2025” Ungkap Andi Bayuni.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bayuni Marzuki, ST, meminta agar temuan tersebut tidak langsung ditafsirkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum seluruh fakta dan mekanisme pengelolaan retribusi diklarifikasi secara menyeluruh.Menurutnya, DPRD perlu memastikan terlebih dahulu bagaimana mekanisme pemungutan, penetapan target, besaran setoran, pembiayaan operasional, hingga mekanisme pemberian kompensasi atau upah kepada juru parkir.
“Temuan ini tentu harus menjadi perhatian serius. Tetapi kita juga harus melihatnya secara objektif dan proporsional. Yang paling penting sekarang adalah memastikan ke mana selisih penerimaan tersebut digunakan, apakah memang untuk kebutuhan operasional dan jasa pungut sebagaimana dijelaskan, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andi Bayuni.
Ia menegaskan bahwa penerimaan retribusi daerah merupakan bagian dari pendapatan daerah sehingga mekanisme pemungutan dan penyetorannya harus memiliki dasar yang jelas serta tercatat dalam administrasi keuangan pemerintah daerah.
Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan keterangan Kepala UPTD Parkir dan Koordinator Parkir, retribusi yang tidak disetorkan antara lain digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut bagi juru parkir karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk upah pungut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai, disebutkan belum diperoleh dokumen pencatatan atau bukti penggunaan uang tersebut. Menurut Andi Bayuni, poin inilah yang harus segera diperjelas oleh Dinas Perhubungan.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, dasar pemberiannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi terhadap seluruh penerimaan parkir, mulai dari tingkat juru parkir, koordinator, UPTD hingga Bendahara Penerimaan.
Selain persoalan selisih setoran, Komisi III DPRD Wajo juga menilai penetapan target setoran harian pada setiap lokasi parkir perlu dievaluasi. Menurut Andi Bayuni, target penerimaan harus disusun berdasarkan potensi riil masing-masing lokasi, sehingga terdapat kesesuaian antara kondisi lapangan dengan target yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Setiap titik parkir memiliki karakteristik berbeda. Ada lokasi dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, ada pula yang relatif rendah. Karena itu, target penerimaan harus berbasis data dan potensi riil, bukan sekadar angka administratif,” jelasnya.
Ia juga mendorong adanya pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir resmi, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif yang dipungut, serta potensi penerimaan masing-masing lokasi.
Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, Komisi III DPRD Wajo mendorong Dinas Perhubungan mulai membangun sistem pemungutan retribusi parkir yang lebih transparan dan mudah diawasi.
Digitalisasi pembayaran, menurut Andi Bayuni, dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi potensi selisih antara penerimaan di lapangan dengan setoran kepada pemerintah daerah.
“Kalau memungkinkan, kita dorong pembayaran non-tunai atau sistem digital. Dengan begitu, transaksi lebih mudah tercatat dan dapat direkonsiliasi. Juru parkir tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme yang resmi, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih akurat berapa penerimaan dari setiap titik parkir,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa digitalisasi harus dibarengi dengan pembenahan kelembagaan dan sistem insentif bagi juru parkir.
Komisi III juga menyoroti persoalan kesejahteraan juru parkir yang selama ini menjadi bagian penting dalam pengumpulan retribusi. Andi Bayuni mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh membangun sistem pemungutan yang menempatkan juru parkir dalam posisi harus mencari sendiri biaya operasional atau kompensasi dari penerimaan yang dipungut.
“Juru parkir adalah bagian dari sistem pelayanan. Kalau memang pemerintah membutuhkan tenaga mereka untuk menarik retribusi, maka hak dan mekanisme pembayarannya harus diatur secara resmi. Jangan membangun sistem yang akhirnya membuat petugas di lapangan berada dalam posisi serba salah,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Andi Bayuni menyampaikan jika sejumlah rekomendasi telah disampaikan pada rapat pembahasan Laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025 (LKPJ TA 2025) diantaranya yang perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perhubungan.
Pertama, melakukan rekonsiliasi menyeluruh terhadap penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2024 dan 2025
Kedua, memastikan setiap penggunaan dana retribusi memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, pencatatan, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Ketiga, melakukan evaluasi terhadap sistem penetapan target setoran pada setiap titik parkir dengan menggunakan data potensi parkir yang terukur.
Keempat, menata kembali kelembagaan pengelolaan parkir, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab antara UPTD, koordinator parkir, juru parkir dan Bendahara Penerimaan.
Kelima, menyusun skema pemberian upah atau jasa pungut bagi juru parkir melalui mekanisme yang resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Andi Bayuni menegaskan bahwa Komisi III DPRD Wajo akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut persoalan tersebut.
“Tujuan kita bukan semata-mata mencari siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan ini diselesaikan, penerimaan daerah dapat diamankan, hak masyarakat dan petugas dapat terlindungi, dan sistem pengelolaan parkir ke depan menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Wajo menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir.
“Retribusi parkir memang nilainya berasal dari pungutan kecil masyarakat, tetapi ketika dikumpulkan dari seluruh titik parkir, potensinya besar untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Karena itu, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus jelas penerimaannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya,” pungkas Andi Bayuni.(Tim)