BERITAINTERMEDIA.COM,BARRU – Kejaksaan Negeri Barru menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Lanrae, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2020 senilai Rp.1, 2 Milyar, diduga merugikan Keuangan Negara hingga mencapai Rp.500 Juta.
Kedua Tersangka berinisial AA dan SS. AA diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Saat ini, AA telah memasuki masa pensiun dan berdomisili di Makassar.
Sementara SS adalah Pelaksana Proyek atau Subkontraktor yang berasal dari Kabupaten Pangkep dan sempat berdomisili di Kalimantan. SS berhasil diamankan setelah Tim Penyidik berkoordinasi dengan Pihak Keluarga.
Penyidik Kejari Barru menyatakan telah mengantongi cukup bukti dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Proses penyidikan telah dilakukan secara intensif dan mendalam untuk mengungkap peran masing-masing dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi tersebut, Rabu, 28 Mei 2025 (Ruang PTSP kajari barru).
Kejari barru juga Menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Barru (Meja Hijau) untuk dilakukan Proses Penuntutuan. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait terus dilakukan guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru Samsurezki menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari Upaya Pemberantasan Korupsi di tingkat daerah.
“Kami akan terus mengawal proses ini demi tegaknya keadilan untuk kepentingan masyarakat serta negara, ” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut saat dalam penahanan yang mana AA ditahan di lapas kalas kalas IA Kota Makassar sedangkan SS ditahan di Rumah tahanan (rutan) kelas IIB Barru.