BERITA INTERMEDIA.COM-WAJO,Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Wajo Maju mengeluarkan protes keras terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wajo.
HMI MPO menyoroti keluhan warga yang mengungkapkan kekecewaan dan kerugian akibat proses penerbitan sertifikat tanah yang berlarut-larut dan diduga diwarnai pungli.
“Hasil observasi ilmiah yang kami lakukan menunjukkan bahwa banyak warga Kabupaten Wajo yang mengalami keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dan diduga melakukan pembayaran di luar ketentuan,” ungkap Ahmadi, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda HMI MPO Cabang Wajo Maju.
Ahmadi mencontohkan kasus SS yang mengungkapkan telah menunggu penerbitan sertifikat tanah sejak Juni 2024, namun hingga April 2025 belum ada kejelasan. Kisah serupa dialami IS, seorang ibu rumah tangga, yang baru mendapat informasi setelah menunggu lebih dari 6 bulan sejak mendaftarkan berkas pada November 2023.
“Ironisnya, berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, proses penerbitan sertifikat tanah seharusnya selesai paling lama dalam 97 hari atau sekitar 3 bulan,” tegas
Saeful, Ketua Umum HMI MPO Cabang Wajo Maju. “Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam pelayanan publik dan pelanggaran ketentuan.
Tidak hanya waktu, warga juga mengungkapkan kejanggalan mengenai biaya. SS mengatakan telah membayar Rp4 juta kepada petugas yang datang ke rumahnya, sedangkan dalam aplikasi resmi Sentuh Tanahku, biaya yang tertera hanya Rp228 ribu. IS juga menyatakan telah membayarkan Rp2 juta, padahal harusnya hanya Rp499 ribu.