BERITAINTERMEDIA. COM-WAJO – Aksi penyegelan tambang ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Wajo melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DLH, DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Camat Tempe menuai apresiasi publik. Namun di balik langkah tegas tersebut, terungkap persoalan mendasar: hingga saat ini, Pemda Wajo belum memiliki dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai acuan strategis pengelolaan lingkungan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Amran, S.Sos., M.Si., menilai ketiadaan dokumen RPPLH merupakan kelemahan serius dalam kerangka hukum dan perencanaan lingkungan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyegel tambang-tambang ilegal. Namun, harus diakui bahwa absennya RPPLH membuat kebijakan pengendalian dan perlindungan lingkungan belum terarah secara menyeluruh,” ujar Amran, Sabtu (21/6/2025).
RPPLH merupakan dokumen strategis yang wajib dimiliki oleh setiap daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dokumen ini menjadi acuan dalam menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta dasar dalam pemberian izin kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan, termasuk pertambangan.
“Tanpa RPPLH, kita tidak memiliki peta atau dasar ilmiah untuk menilai sejauh mana wilayah kita mampu menampung aktivitas seperti tambang. Ini rentan menimbulkan konflik, kerusakan lingkungan, bahkan pelanggaran hukum,” tegas Amran.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan RPPLH bukan hanya untuk kepentingan perizinan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi, serta pengendalian dampak lingkungan di masa depan.
Lebih lanjut, Amran mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo segera memprioritaskan penyusunan RPPLH dengan melibatkan lembaga akademik, praktisi lingkungan, dan masyarakat sipil.
“Kami di DPRD, khususnya Bapemperda, siap mendukung dari sisi regulasi. Tapi eksekutif harus bergerak cepat. Dokumen ini adalah pondasi, bukan pelengkap,” tambahnya.
Amran juga mengingatkan pentingnya keterpaduan antara perencanaan lingkungan dengan pengawasan di lapangan. Ia menilai, maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tidak akan dapat dicegah secara sistemik tanpa rencana tata kelola lingkungan yang kuat dan berbasis data.
“Kita tidak ingin penindakan tambang ilegal hanya bersifat reaktif. Dengan adanya RPPLH, Pemda Wajo bisa lebih proaktif, terukur, dan berkeadilan dalam mengelola sumber daya alam,” tutupnya.
RPPLH adalah instrumen penting yang wajib disusun oleh daerah sesuai amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, sebagai bagian dari sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.